Seputar Jenggot

HUKUM MENCUKUR JENGGOT

oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin

Mencukur jenggot adalah haram dan merupakan maksiat kepada Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam, Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:

“Biarkanlah jenggot itu (panjang) dan potonglah kumis.”

Dan perbuatan itu termasuk keluar dari jalan Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam ke jalan-jalan orang majusi dan musyrik.Batasan jenggot seperti yang disebut ahli bahasa adalah rambut wajah, depan kedua telinga dan diatas kedua pipi. Artinya setiap yang tumbuh diatas kedua pipi, depan kedua telinga (cambang) atau diatas dagu adalah batas jenggot. Dan mengambil sesuatu darinya termasuk maksiat juga. Karena Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:

“Biarkanlah jenggot itu (panjang)…”

“Panjangkanlah jenggot itu…”

“Perbanyaklah (suburkanlah) jenggot itu…”

“Sempurnakan jenggot itu…”

Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa kita tidak boleh mengambil sesuatu darinya , tetapi maksiat disini bertingkat. Mencukur jenggot dosa lebih besar dan jelas lebih pelanggarannya dari pada sekedar mengguting beberapa helainya darinya.

2 Tanggapan sejauh ini »

  1. 1

    Cecep berkata,

    Assalaamualaikum…wR.wB.
    maaf mungkin saya termasuk orang yang belum tahu akan keutamaan masalah jenggot dan dalil-dalil tentang jenggot (saya juga termasuk orang yang memelihara jenggot).
    Yang ingin saya tanyakan dari mana asal keterangan hadist di atas (dari siapa sanadnya), apakah sohih apa tidak?
    terima kasih atas perhatiannya….
    Wassalam…….

  2. 2

    Yuli sudarsono berkata,

    jaman sekarang malah terbalik mas:
    *kumis dipelihara jenggot dihabisin
    *sebagian da’i janggutnya klimis eh para musisi berjenggot panjang
    *smoga kita termasuk yg istiqomah diatas sunnah


RSS Komentar · URI Lacak Balik

Ungkapkan pendapat Anda