Arsip untuk Adab & Akhlaq

Syarat di terimanya amal

Di antara syarat diterimanya amal shalih adalah bersih dari riya’ dan sesuai dengan sunnah. Orang yang melakukan ibadah dengan maksud agar dilihat orang lain, maka dia telah terjerumus ke dalam perbuatan syirik kecil dan amalnya menjadi sia-sia belaka. Misalnya, shalat agar dilihat oleh orang lain.

Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat, mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya’ (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.” (an Nisa’: 142)

Demikian juga, jika ia melakukan suatu amalan dengan tujuan agar diberitakan dan didengar oleh orang lain, maka ia termasuk syirik kecil. Rasulullah salallahu’alaihi wa sallam memberi peringatan kepada mereka dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu’anhu: “Barangsiapa melakukan perbuatan sum’ah niscaya Allah akan memperdengarkan aibnya dan barang siapa melakukan perbuatan riya’ (perbuatan riya’ adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan cara tertentu supaya diliat orang lain dan dipujinya. Misalnya, seseorang melakukan shalat, lalu memperindah shalatnya, tatkala mengetahui ada orang yang melihat dan memperhatikannya), niscaya Allah akan memperlihatkan aibnya.” [Hadits riwayat Muslim, 4/2289]

Barangsiapa melakukan suatu ibadah tetapi ia melakukannya karena mengharap pujian manusia di samping ridha Allah, maka amalannya menjadi sia-sia belaka. Seperti disebutkan dalam hadits qudsi,

“Aku adalah Dzat yang paling tidak membutuhkan sekutu. Barangsiapa melakukan suatu amal dengan dicampuri perbuatan syirik kepadaku, niscaya aku tinggalkan dia dan (tidak Aku terima) amal syiriknya.” [Hadits riwayat Muslim no. 2985]

Barangsiapa melakukan suatu amal shalih, tiba-tiba terbetik dalam hatinya perasaan riya’, tetapi ia membenci perasaan tersebut, berusaha melawan dan menyingkirkannya, maka amalannya tetap sah.

Berbeda halnya jika ia hanya diam dengan timbulnya perasaan riya’, maka menurut sebagian besar ulama amal yang dilakukannya menjadi batal dan sia-sia.

Sumber : “Dosa-dosa yang Dianggap Biasa”, hlm. 26 Penerbit Darul Haq

Komentar bertahan »

Sedikit saja riya , rusaklah amal mu

Di antara syarat diterimanya amal shalih adalah bersih dari riya’ dan sesuai dengan sunnah. Orang yang melakukan ibadah dengan maksud agar dilihat orang lain, maka dia telah terjerumus ke dalam perbuatan syirik kecil dan amalnya menjadi sia-sia belaka. Misalnya, shalat agar dilihat oleh orang lain.

Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat, mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya’ (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.” (an Nisa’: 142)
Demikian juga, jika ia melakukan suatu amalan dengan tujuan agar diberitakan dan didengar oleh orang lain, maka ia termasuk syirik kecil. Rasulullah salallahu’alaihi wa sallam memberi peringatan kepada mereka dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu’anhu: “Barangsiapa melakukan perbuatan sum’ah niscaya Allah akan memperdengarkan aibnya dan barang siapa melakukan perbuatan riya’ (perbuatan riya’ adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan cara tertentu supaya diliat orang lain dan dipujinya. Misalnya, seseorang melakukan shalat, lalu memperindah shalatnya, tatkala mengetahui ada orang yang melihat dan memperhatikannya), niscaya Allah akan memperlihatkan aibnya.” [Hadits riwayat Muslim, 4/2289]

Barangsiapa melakukan suatu ibadah tetapi ia melakukannya karena mengharap pujian manusia di samping ridha Allah, maka amalannya menjadi sia-sia belaka. Seperti disebutkan dalam hadits qudsi,

“Aku adalah Dzat yang paling tidak membutuhkan sekutu. Barangsiapa melakukan suatu amal dengan dicampuri perbuatan syirik kepadaku, niscaya aku tinggalkan dia dan (tidak Aku terima) amal syiriknya.” [Hadits riwayat Muslim no. 2985]

Barangsiapa melakukan suatu amal shalih, tiba-tiba terbetik dalam hatinya perasaan riya’, tetapi ia membenci perasaan tersebut, berusaha melawan dan menyingkirkannya, maka amalannya tetap sah.
Berbeda halnya jika ia hanya diam dengan timbulnya perasaan riya’, maka menurut sebagian besar ulama amal yang dilakukannya menjadi batal dan sia-sia.

Sumber : “Dosa-dosa yang Dianggap Biasa”, hlm. 26 Penerbit Darul Haq

Komentar bertahan »

Tidur sianglah …..

Komentar bertahan »

Sudah benarkah cara anda berpakaian

Muqadimah
Pakaian sebagai kebutuhan primer kita sehari-hari sangat layak diperhatikan terlebih ketika kita menghadap Allah di dalam sholat. Kita diharuskan berpakaian bersih suci dari segala jenis najis dan menutup aurat. Permasalahan bersih dari najis, tentu kita sudah banyak yang memahaminya. Tetapi tentang menutup aurat? Seperti bagaimanakah pakaian yang seharusnya dikenakan di waktu sholat? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang akan kita kupas pada rubrik ahkam kali ini lewat tulisan Syaikh Masyhur Hasan Salman dalam sebuah karya beliau yang berjudul Al Qaulul Mubin fi Akhtha`il Mushallin (Keterangan yang jelas tentang kesalahan orang-orang yang sholat) yang diterbitkan oleh penerbit Dar Ibni Qayim, Arab Saudi hal 17-32. Beliau termasuk murid senior Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, pakar hadits abad ini yang karya-karyanya sudah beredar di seluruh dunia dan menjadi rujukan para thalibul ‘ilmi.

Tasyabuh dalam Berpakaian
Sebuah riwayat dalam Shahih Muslim disampaikan dengan sanadnya sampai kepada Abu Utsman An Nahdi, ia berkata, “Umar pernah mengirim surat kepada kami di Azerbaijan yang isinya: ‘Wahai Utbah bin Farqad! Jabatan itu bukan hasil jerih payahmu dan bukan pula jerih payah ayah dan ibumu. Karena itu kenyangkanlah kaum muslimin di negeri mereka dengan apa yang mengenyangkan di rumahmu[1], hindarilah bermewah-mewah, memakai pakaian ahli syirik dan memakai sutera.”
Dalam Musnad Ali bin Ja’ad ada tambahan, “…pakailah sarung, rida’ (jubah), dan sandal serta buanglah selop dan celana panjang… pakailah pakaian bapak kalian Ismail, hindarilah bernikmat-nikmat dan hindarilah pakaian orang-orang asing.” (Riwayat Ali bin Ja’ad dan Abu Uwanah dengan sanad shahih).
Waki’ dan Hanad meriwayatkan ucapan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu di dalam Az Zuhd, beliau berkata, “Pakaian tidak akan serupa hingga hati menjadi serupa.” (Sanadnya dha’if).
Ucapan beliau ini diambil dari sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum itu.” (HSR Abu Dawud, Ahmad, dan selainnya).
Dari sinilah Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu memerintahkan rakyatnya agar membuang selop dan celana panjang serta memerintahkan mereka mengenakan pakaian yang biasa dikenakan orang Arab, yaitu dengan tujuan memlihara kepribadian mereka agar jangan condong kepada orang-orang ‘ajam.
Perbuatan tasyabuh (dalam hal pakaian) yang dilakukan oleh umat ini kepada musuh-musuhnya merupakan tanda lemahnya iltizam mereka dan lemahnya akhlak mereka. Mereka telah ditimpa penyakit bunglon dan bimbang. Perjalanan mereka pun guncang seperti benda padat yang telah cair, siap dileburkan dalam berbagai bentuk di setiap waktu. Bagaimana pun juga tasyabuh ini merupakan penyakit yang jelek. Perumpamaannya seperti seorang yang menisbatkan dirinya kepada orang lain selain ayahnya. Mereka tidak disukai oleh umat yang melahirkan mereka, tidak pula diakui umat yang mereka tiru dan cintai.
Mungkin timbul pertanyaan: Kenapa para ulama tidak berupaya meluruskan kebiasaan atau adat ini sebelum menjadi perkara besar? Jawabannya: Sesungguhnya para ulama telah berupaya keras meluruskannya, akan tetapi dalam berhadapan dengan kenyataan bahwa yang mayoritas mengalahkan yang minoritas sehingga upaya para ulama tersebut tidak banyak memberikan hasil. Banyak dari kaum muslimin merasa pada posisi yang sulit di tengah-tengah adat dan pakaian kaum musyirikn padahal di antara mereka ada yang dikenal alim. Mereka inilah yang menjadi contoh jelek bagi kaum muslimin, wal ‘iyadzu billah.[2]
Lebih parah lagi di antara mereka ada yang meninggalkan shalat hanya karena khawatir pantalonnya berkerat-kerut hingga merusak penampilan. Hal ini banyak kita dengan dari mereka. Karena itu di antara upaya menghidangkan sunnah di hadapan umat, kami bawakan beberapa kriteria pakaian sholat yang sepatutnya diperhatikan seorang muslim supaya terhindar dari hal-hal tersebut di atas.
Pakaian dalam Sholat
Kriteria tersebut adalah:
1. Tidak ketat sehingga menggambarkan bentuk aurat.
mengenakan pakaian ketat jelas tidak disukai syariat dan kedokteran karena efeknya berbahaya bagi badan. Bahkan ada yang saking ketatnya hingga membuat pemakainya tidak dapat sujud. Bila karena mengenakannya seseorang meninggalkan sholat, maka jelas pakaian semacam ini haram. Dan memang kenyataan menunjjukkan bahwa mayoritas orang yang mengenakan pakaian semacam ini adalah orang-orang yang tidak sholat.
Demikian pula banyak di antara kaum muslimin di jaman ini yang menunaikan sholat dengan pakaian yang membentuk kedua kemaluan atau membentuk salah satunya. Al Hafizh Ibnu Hajar meceritakan sebuah riwayat dari Asyhab tentang seseorang yang sholat hanya dengan menggunakan celana panjang (tanpa ditutupi sarung atau jubah atau gamis), beliau berkata, “Hendaknya ia mengulangi sholatnya ketika itu juga kecuali bila celananya tebal.” Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah memakruhkan hal itu. Padahal saat itu keadaan celana panjang mereka sangat longgar, lalu bagaimana dengan celana pantalon yang sangat sempit?!
Syaikh Al Albani berkata, “Celana pantalon mengandung dua cela.
Pertama, orang yang menggunakannya berarti bertasyabuh dengan kaum kafir. Pada mulanya kaum muslimin mengenakan celana panjang yang luas dan longgar yang sekarang masih digunakan oleh sebagian orang di Suriah dan Libanon. Mereka sama sekali tidak mengenal celana pantalon, kecuali setelah mereka ditaklukkan dan dijajah. Kemudian setelah kaum penjajah takluk dan mengundurkan diri mereka meninggalkan jejak yang buruk, lalu dengan kebodohan dan kejahilan kaum muslimin melestarikan peninggalan mereka tadi.
Kedua, celana pantalon dapat membentuk aurat, sedangkan aurat laki-laki adalah dari lutut hingga pusar. Ketika sholat seorang muslim seharusnya amat jauh dari keadaan bermaksiat kepada RabbNya, namun bagi mereka yang menggunakan celana pantalon, anda akan melihat kedua belahan pantatnya terbentuk, bahkan dapat membentuk apa yang ada di antara kedua pantatnya tersebut. Bagaimana muungkin orang yang dalam keadaannya semacam ini dikatakan sholat dan berdiri di hadapan Rabbul ‘Alamin?!
Anehnya banyak di antara pemuda muslim yang mengingkari wanita-wanita berpakaian ketat atau sempit karena membentuk bodinya sementara mereka sendiri lupa akan diri mereka. Mereka sendiri terjatuh pada hal yang diingkari, sebab tidak ada perbedaan antara wanita yang berpakaian sempit dan membentuk tubuhnya dengan pria yang memakai celana pantalon yang juga membentuk pantatnya. Pantat pria dan pantat wanita keduanya sama-sama aurat. Karena itu wajib bagi para pemuda untuk segera menyadari musibah yang telah melanda mereka kecuali orang yang dipelihara Allah, namun mereka sedikit[3].
Adapun bila celana pantalon tersebut luas, maka sah sholat dengannya. Namun akan lebih utama bila di atasnya ada gamis yang menutup antara pusar hingga lutut atau lebih rendah hingga pertengahan betis atau mata kaki. Yang demikian lebih sempurna dalam menutup aurat[4]. (Al Fatawa 1/69 oleh Syaikh bin Baz).

Komentar (3) »

Bertamu Cara Nabi

Penyusun: Ummu Hafidz
Muroja’ah: Ust. Abu Mushlih

Saling berkunjung dan bertamu di antara kita adalah hal yang biasa terjadi. Baik bertamu di antara sanak famili, dengan tetangga, atau teman sebaya yang tinggal di kos. Namun, banyak di antara kita yang melupakan atau belum mengetahui adab-adab dalam bertamu, dimana syari’at Islam yang lengkap telah memiliki tuntunan tersendiri dalam hal ini. Nah, alangkah indahnya jika setiap yang kita lakukan kita niatkan ibadah kepada Allah ta’ala dan ittiba’ pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, termasuk dalam hal adab bertamu ini.

1. Minta Izin Maksimal Tiga Kali

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada kita, bahwa batasan untuk meminta izin untuk bertamu adalah tiga kali. Sebagaimana dalam sabdanya,

عن أبى موسى الاشعريّ رضي الله عمه قال: قال رسول الله صلّى الله عليه و سلم: الاستئذانُ ثلاثٌ، فان أذن لك و الاّ فارجع

Dari Abu Musa Al-Asy’ary radhiallahu’anhu, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Minta izin masuk rumah itu tiga kali, jika diizinkan untuk kamu (masuklah) dan jika tidak maka pulanglah!’” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Mengucapkan Salam & Minta Izin Masuk

Terkadang seseorang bertamu dengan memanggil-manggil nama yang hendak ditemui atau dengan kata-kata sekedarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan, hendaknya seseorang ketika bertamu memberikan salam dan meminta izin untuk masuk. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَّكَّرُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.” (QS. An-Nuur [24]: 27)

Sebagaimana juga terdapat dalam hadits dari Kildah ibn al-Hambal radhiallahu’anhu, ia berkata,

“Aku mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku masuk ke rumahnya tanpa mengucap salam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Keluar dan ulangi lagi dengan mengucapkan ‘assalamu’alaikum’, boleh aku masuk?’” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi berkata: Hadits Hasan)

Dalam hal ini (memberi salam dan minta izin), sesuai dengan poin pertama, maka batasannya adalah tiga kali. Maksudnya adalah, jika kita telah memberi salam tiga kali namun tidak ada jawaban atau tidak diizinkan, maka itu berarti kita harus menunda kunjungan kita kali itu. Adapun ketika salam kita telah dijawab, bukan berarti kita dapat membuka pintu kemudian masuk begitu saja atau jika pintu telah terbuka, bukan berarti kita dapat langsung masuk. Mintalah izin untuk masuk dan tunggulah izin dari sang pemilik rumah untuk memasuki rumahnya. Hal ini disebabkan, sangat dimungkinkan jika seseorang langsung masuk, maka ‘aib atau hal yang tidak diinginkan untuk dilihat belum sempat ditutupi oleh sang pemilik rumah. Sebagaimana diriwayatkan dari Sahal ibn Sa’ad radhiallahu’anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اِنّما جُعل الاستئذان من أجل البصر

“Sesungguhnya disyari’atkan minta izin adalah karena untuk menjaga pandangan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Ketukan Yang Tidak Mengganggu

Sering kali ketukan yang diberikan seorang tamu berlebihan sehingga mengganggu pemilik rumah. Baik karena kerasnya atau cara mengetuknya. Maka, hendaknya ketukan itu adalah ketukan yang sekedarnya dan bukan ketukan yang mengganggu seperti ketukan keras yang mungkin mengagetkan atau sengaja ditujukan untuk membangunkan pemilik rumah. Sebagaimana diceritakan oleh Anas bin Malik radhiallahu’anhu,

إن أبواب النبي صلى الله عليه وسلم كانت تقرع بالأظافير

“Kami di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetuk pintu dengan kuku-kuku.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod bab Mengetuk Pintu)

4. Posisi Berdiri Tidak Menghadap Pintu Masuk

Hendaknya posisi berdiri tamu tidak di depan pintu dan menghadap ke dalam ruangan. Poin ini juga berkaitan hak sang pemilik rumah untuk mempersiapkan dirinya dan rumahnya dalam menerima tamu. Sehingga dalam posisi demikian, apa yang ada di dalam rumah tidak langsung terlihat oleh tamu sebelum diizinkan oleh pemilik rumah. Sebagaimana amalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah bin Bisyr ia berkata,

كان رسول الله إذا أتى باب قوم لم يستقبل الباب من تلقاء و جهه و لكن ركنها الأيمن أو الأيسر و يقول السلام عليكم السلام عليكم

“Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mendatangi pintu suatu kaum, beliau tidak menghadapkan wajahnya di depan pintu, tetapi berada di sebelah kanan atau kirinya dan mengucapkan assalamu’alaikum… assalamu’alaikum…” (HR. Abu Dawud, shohih – lihat majalah Al-Furqon)

5. Tidak Mengintip

Mengintip ke dalam rumah sering terjadi ketika seseorang penasaran apakah ada orang di dalam rumah atau tidak. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat mencela perbuatan ini dan memberi ancaman kepada para pengintip, sebagaimana dalam sabdanya,

لو أنّ امرأ اطلع عليك بغير إذن فخذفته بحصاة ففقأت عينه لم يكن عليك جناح

“Andaikan ada orang melihatmu di rumah tanpa izin, engkau melemparnya dengan batu kecil lalu kamu cungkil matanya, maka tidak ada dosa bagimu.” (HR. Bukhari Kitabul Isti’dzan)

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِك أَنَّ رَجُلًا اطَّلَعَ مِنْ بَعْضِ حُجَرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِشْقَصٍ أَوْ بِمَشَاقِصَ فَكَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ يَخْتِلُ الرَّجُلَ لِيَطْعُنَهُ

“Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu sesungguhnya ada seorang laki-laki mengintip sebagian kamar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu nabi berdiri menuju kepadanya dengan membawa anak panah yang lebar atau beberapa anak panah yang lebar, dan seakan-akan aku melihat beliau menanti peluang ntuk menusuk orang itu.” (HR. Bukhari Kitabul Isti’dzan)

6. Pulang Kembali Jika Disuruh Pulang

Kita harus menunda kunjungan atau dengan kata lain pulang kembali ketika setelah tiga kali salam tidak di jawab atau pemilik rumah menyuruh kita untuk pulang kembali. Sehingga jika seorang tamu disuruh pulang, hendaknya ia tidak tersinggung atau merasa dilecehkan karena hal ini termasuk adab yang penuh hikmah dalam syari’at Islam. Di antara hikmahnya adalah hal ini demi menjaga hak-hak pemilik rumah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

لو أنّ امرأ اطلع عليك بغير إذن، فخَذّفْتَه بخَصاة ففَقأت عينه لم يكن عليك جناح

“Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: Kembali (saja)lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nuur [24]: 28)

Makna ayat tersebut disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, “Mengapa demikian? Karena meminta izin sebelum masuk rumah itu berkenaan dengan penggunaan hak orang lain. Oleh karena itu, tuan rumah berhak menerima atau menolak tamu.” Syaikh Abdur Rahman bin Nasir As Sa’di dalam Tafsir Al Karimur Rahman menambahkan, “Jika kamu di suruh kembali, maka kembalilah. Jangan memaksa ingin masuk, dan jangan marah. Karena tuan rumah bukan menolak hak yang wajib bagimu wahai tamu, tetapi dia ingin berbuat kebaikan. Terserah dia, karena itu haknya mengizinkan masuk atau tidak. Jangan ada perasaan dan tuduhan bahwa tuan rumah ini angkuh dan sombong sekali.” Oleh karena itu, kelanjutan makna ayat “Kembali itu lebih bersih bagimu. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Artinya supaya hendaknya seorang tamu tidak berburuk sangka atau sakit hati kepada tuan rumah jika tidak diizinkan masuk, karena Allah-lah yang Maha Tahu kemaslahatan hamba-Nya. (Majalah Al Furqon).

7. Menjawab Dengan Nama Jelas Jika Pemilik Rumah Bertanya “Siapa?”

Terkadang pemilik rumah ingin mengetahui dari dalam rumah siapakah tamu yang datang sehingga bertanya, “Siapa?” Maka hendaknya seorang tamu tidak menjawab dengan “saya” atau “aku” atau yang semacamnya, tetapi sebutkan nama dengan jelas. Sebagaimana terdapat dalam riwayat dari Jabir radhiallahu’anhu, dia berkata,

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي دَيْنٍ كَانَ عَلَى أَبِي فَدَقَقْتُ الْبَابَ فَقَالَ مَنْ ذَا فَقُلْتُ أَنَا فَقَالَ أَنَا أَنَا كَأَنَّهُ كَرِهَهَا

“Aku mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka aku mengetuk pintu, lalu beliau bertanya, ‘Siapa?’ Maka Aku menjawab, ‘Saya.’ Lalu beliau bertanya, ‘Saya, saya?’ Sepertinya beliau tidak suka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Demikianlah beberapa poin yang perlu kita perhatikan agar apa yang kita lakukan ketika bertamu pun sesuai dengan yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan mengetahui adab-adab yang telah diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini juga membuat kita lebih lapang kepada saudara kita sebagai tuan rumah ketika ia menjalankan apa yang menjadi haknya sebagai pemilik rumah. Wallahu a’lam.

Maraji’:

  1. Majalah Al Furqon edisi 2 Tahun II 1423 H
  2. Terjemah Riyadush Shalihin, takhrij Syaikh M. Nashiruddin Al Albani jilid 2. Imam Nawawi. Cetakan Duta Ilmu. 2003
  3. Adabul Mufrod. Imam Bukhari. Maktabah Syamilah

Komentar bertahan »

Hati hati membicarakan orang lain

Hati-Hati Membicarakan Orang Lain Membicarakan aib orang lain atau ghibah telah Allah haramkan secara jelas dan tegas di dalam kitab-Nya dan melalui lisan rasul-Nya. Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya, “Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.” (QS. al-Hujurat:12) Penjelasan tentang hakikat ghibah telah disebutkan di dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yaitu, “Engkau membicarakan saudaramu dengan sesuatu yang dia tidak suka (untuk diungkapkan).” (HR. Muslim) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga telah mengharamkan kehormatan seorang mukmin dan mengaitkannya dengan hari Arafah, bulan haram, dan tanah haram. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian, sebagaimana haramnya hari kalian ini, di bulan kalian ini, dan di negri kalian ini. Ingat! Bukankah aku telah menyampaikan?” (HR Muslim).Bahkan dalam hadits yang lain disebutkan dengan sangat tegas bahwa membicarakan aib dan kehormatan seorang mukmin itu lebih parah dibandingkan dengan seseorang yang menikahi ibunya sendiri. Diriwayatkan dari al-Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Riba itu mempunyai tujuh puluh dua pintu, yang paling rendah seperti seseorang yang menikahi ibunya. Dan riba yang paling besar yakni seseorang yang berlama-lama membicarakan kehormatan saudaranya.” (Silsilah ash-Shahihah no. 1871) Di dalam sebuah potongan hadist, riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang berkata tentang seorang mukmin dengan sesuatu yang tidak terjadi (tidak dia perbuat), maka Allah subhanahu wata’ala akan mengurungnya di dalam lumpur keringat ahli neraka, sehingga dia menarik diri dari ucapannya (melakukan sesuatu yang dapat membebaskannya).” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim, disetujui oleh adz-Dzahabi, lihat Silsilah ash-Shahihah no. 437) Diriwayatkan dari Abdur Rahman bin Ghanam radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bersabda, “Sebaik-baik hamba Allah adalah orang yang jika dilihat (menjadi perhatian) disebutlah nama Allah, dan seburuk-buruk hamba Allah adalah orang yang berjalan dengan mengadu domba, memecah belah antara orang-orang yang saling cinta, dan senang untuk membuat susah orang-orang yang baik.” (HR. Ahmad 4/227, periksa juga kitab “Hashaid al-Alsun” hal. 68) Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Wahai sekalian orang yang telah menyatakan Islam dengan lisannya namun iman belum masuk ke dalam hatinya, janganlah kalian semua menyakiti sesama muslim, janganlah kalian membuka aib mereka, dan janganlah kalian semua mencari-cari (mengintai) kelemahan mereka. Karena siapa saja yang mencari-cari kekurangan saudaranya sesama muslim maka Allah akan mengintai kekurangannya, dan siapa yang diintai oleh Allah kekurangannya maka pasti Allah ungkapkan, meskipun dia berada di dalam rumahnya.” (HR. at-Tirmidzi, dishahihkan oleh al-Albani dalam shahih sunan at-Tirmidzi 2/200) Para salaf adalah orang yang sangat menjauhi ghibah dan takut jika terjerumus melakukan hal itu. Di antaranya adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, dia berkata, “Aku mendengar Abu ‘Ashim berkata, “Semenjak aku ketahui bahwa ghibah adalah haram, maka aku tidak berani menggunjing orang sama sekali.” (at-Tarikh al-Kabir (4/336) Al-Imam al-Bukhari mengatakan, “Aku berharap untuk bertemu dengan Allah subhanahu wata’ala dan Dia tidak menghisab saya sebagai seorang yang telah berbuat ghibah terhadap orang lain.” Imam Adz-Dzahabi berkomentar, “Benarlah apa yang beliau katakan, siapa yang melihat ucapan beliau di dalam jarh dan ta’dil (menyatakan cacat dan jujurnya seorang perawi) maka akan tahu kehati-hatian beliau di dalam membicarakan orang lain, dan sikap inshaf (obyektif) beliau di dalam mendhaifkan/melemahkan seseorang. Lebih lanjut beliau (adz-Dzahabi) mengatakan, “Apabila aku (Imam al-Bukhari) berkata si Fulan dalam haditsnya ada catatan, dan dia diduga seorang yang lemah hafalannya, maka inilah yang dimaksudkan dengan ucapan beliau “Semoga Allah subhanahu wata’ala tidak menghisab saya sebagai orang yang melakukan ghibah terhadap orang lain.” Dan ini merupakan salah satu dari puncak sikap wara’. (Siyar A’lam an -Nubala’ 12/439) Beliau juga mengatakan, “Aku tidak menggunjing seseorang sama sekali semenjak aku ketahui bahwa ghibah itu berbahaya bagi pelakunya.” (Siyar a’lam an-Nubala’ 12/441) Para salaf apabila terlanjur menggunjing orang lain, maka mereka langsung melakukan introspeksi diri. Ibnu Wahab pernah berkata, “Aku bernadzar apabila suatu ketika menggunjing seseorang maka aku akan berpuasa satu hari. Aku pun berusaha keras untuk menahan diri, tetapi suatu ketika aku menggunjing, maka aku pun berpuasa. Maka aku berniat apabila menggunjing seseorang, aku akan bersedekah dengan satu dirham dan karena sayang terhadap dirham, maka aku pun meninggalkan ghibah.” Berkata imam adz-Dzahabi, “Demikianlah kondisi para ulama, dan itu merupakan buah dari ilmu yang bermanfaat.” (Siyar: 9/228) Bahkan seorang yang melakukan ghibah pada hakikatnya sedang memberikan kebaikannya kepada orang lain yang dia gunjing. Bahkan Abdur Rahman bin Mahdi berkata, “Andaikan aku tidak benci karena bermaksiat kepada Allah subhanahu wata’ala, maka tentu aku berharap tidak ada seorang pun di Mesir, ini kecuali aku menggunjingnya, yakni karena dengan itu seseorang akan mendapatkan kebaikan di dalam catatan amalnya, padahal dia tidak melakukan sesuatu.” (Siyar: 9/195) Maka para aktivis dakwah di masa ini yang melakukan ghibah atau membicarakan aib saudaranya sesama muslim dengan alasan untuk meluruskan kesalahan dan demi kebaikan, alangkah baiknya sebelum membicarakan orang lain merenung kan beberapa masalah berikut: Pertama; Apakah yang dia lakukan itu adalah ikhlas dan merupakan nasihat untuk Allah subhanahu wata’ala, Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam dan kaum muslimin? Ataukah merupakan dorongan hawa nafsu baik tersembunyi atau terang-terangan? Atukah itu merupakan hasad dan kebencian terhadap orang yang dia gunjing? Memperjelas apa latar belakang yang mendorong untuk membicarakan orang lain sangatlah penting. Sebab berapa banyak orang yang terjerumus ke dalam ghibah dan menggunjing orang lain karena dorongan nafsu tercela sebagaimana tersebut di atas. Lalu dia menyangka bahwa yang mendorong dirinya untuk menggunjing adalah karena menyampaikan nasehat dan menginginkan kebaikan. Ini merupakan ketergelinciran jiwa yang sangat pelik, yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia, kecuali setelah merenung dan berpikir mendalam penuh rasa ikhlas dan murni karena Allah subhanahu wata’ala.Ke dua; Harus dilihat dulu bentuk masalahnya ketika membicarakan aib seseorang, apakah merupakan hal-hal yang di situ memang dibolehkan untuk ghibah ataukah tidak? Ke tiga; Renungkan berkali-kali sebelum mengeluarkan kata-kata untuk membicarakan orang lain; Apa jawaban yang saya sampaikan nanti di hadapan Allah subhanahu wata’ala pada hari Kiamat jika Dia bertanya, “Wahai hamba-Ku si Fulan, mengapa engkau membicarakan si Fulan dengan ini dan ini?” Hendaknya selalu ingat bahwa Allah subhanahu wata’ala telah berfirman, “Dan ketahuilah bahwasannya Allah mengetahi apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (QS. Al-Baqarah: 235) Dan Ibnu Daqiq al-Ied juga telah berkata, “Kehormatan manusia merupakan salah satu jurang dari jurang jurang neraka yang para ahli hadits dan ahli hukum diam apabila telah berhadapan dengannya. (Thabaqat asy Syafi’iyyah al Kubra 2/18). Wallahu a’lam. Sumber: “Manhaj Ahlussunnah fi an-Naqdi wal Hukmi ‘alal Akharin, hal 17-20, Hisyam bin Ismail ash-Shiini. Dari buletin an-Nur.

Komentar (2) »

Carilah Usaha yang baik …

Bagiannya Sudah Ditetapkan

Urgensi makanan yang halal menuntut adanya usaha yang halal, sebab salah satu cara mendapatkan makanan yang halal adalah dengan sarana usaha yang halal juga. Apalagi di zaman sekarang di mana keimanan semakin tipis dan kebodohan sangat mendominasi kaum muslimin. Bagaimana tidak! Mereka sudah tidak mengenal lagi halal dan haram, bahkan ada yang menyatakan Yang haram saja susah apalagi yang halal. Padahal setiap orang sudah ditetapkan bagian rezekinya dan telah disiapkan Allah seluruhnya. Kita hanya diperintahkan mencarinya dengan cara yang baik dan sesuai koridor syariat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِي الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِيَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِي الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ

“Wahai sekalian manusia bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah usaha mencari rezeki, karena jiwa tidak akan mati sampai sempurna rezekinya walaupun kadang agak tersendat-sendat. Maka bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah dalam mengusahakannya, ambillah yang halal dan buanglah yang haram.” (HR. Ibnu Majah dan dishohihkan Al Albani dalam Shohih Ibnu Majah no. 1741)

Jelas sekali perintah mencari usaha yang halal dalam sabda beliau di atas dan hal ini termasuk perkara besar yang sangat ditekankan dan menjadi skala prioritas utama para ulama salaf.

Fenomena yang Ada

Banyak orang menyepelekan permasalahan ini, sampai-sampai tidak pernah peduli apakah yang diusahakannya halal atau haram dan cara mendapatkannya juga halal atau haram? Apalagi di zaman sekarang penipuan, dusta, pemalsuan dan pencurian menjadi salah satu senjata utama memperoleh uang. Kalau sudah demikian adanya, bisakah diharapkan do’a kita dikabulkan dan diterima Allah? Kalau sudah tidak diterima lagi do’a kita, maka kita kehilangan satu senjata pamungkas menuju kejayaan umat islam, sebab do’a adalah senjata kaum mukminin. Lihat berapa banyak kemenangan kaum muslimin di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, salah satu sebab utamanya adalah do’a!

Oleh karena itu, jika sebahagian orang heran dan bertanya-tanya, Mengapa kita belum mendapat kemenangan? Mengapa kita memohon kepada Allah dan merendah diri kepada-Nya agar Ia berkenan melapangkan kesusahan yang menimpa kaum Muslimin, serta menghancurkan orang-orang zhalim, namun tidak terkabulkan? Ia heran, bagaimana dan mengapa?! Kemungkinan jawabannya adalah kelalaian kita dalam mencari makanan yang baik dan usaha kita yang baik. Sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sesungguhnya Allah ta’ala itu baik,tidak menerima kecuali yang baik,dan bahwa Allah memerintahkan kepada orang-orang mukmin dengan apa yang diperintahkannya kepada para Rasul dalam firman-Nya,

يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحاً إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

“Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Mu’minun: 51)

Dan Ia berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُلُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُواْ لِلّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

“Hai orang-orang yang beriman,makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.” (QS. Al Baqarah: 172)

Kemudian beliau menyebutkan seorang laki-laki yang kusut warnanya seperti debu mengulurkan kedua tangannya ke langit sambil berdo’a: “Ya Rabb,Ya Rabb, sedang makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, ia kenyang dengan makanan yang haram, maka bagaimana mungkin orang tersebut dikabulkan permohonannya?!” (Dikeluarkan oleh Muslim dalam az-Zakaah no. 1015, at-Tirmidzi dalam Tafsirul Qur’an no. 2989, Ahmad dalam Baaqi Musnad al-Muktsriin no. 1838, ad-Darimi dalam ar-Riqaaq no. 2717)

Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bagaimana kondisi seseorang yang bepergian dalam kondisi kusut masai dan mengangkat kedua tangannya merendahkan diri untuk meminta kepada Allah dikabulkan do’anya, namun do’anya ditolak karena makanan, pakaian dan minumannya haram. Oleh karena itu seorang ulama besar bernama Yusuf bin Asbath berkata, ”Telah sampai kepada kami bahwa do’a seorang hamba ditahan naik ke langit lantaran buruknya makanan (makanannya tidak halal)” (Jaami’ul ‘Uluum wa al-Hikam 1/275). Demikian juga sahabat yang mulai Sa’ad bin Abi Waqqash yang terkenal memiliki doa mustajab, ketika ditanya mengenai sebab doanya diterima; beliau berkata, “Aku tidak mengangkat sesuap makanan ke mulutku kecuali aku mengetahui dari mana datangnya dan dari mana ia keluar.” (Jaami’ul ‘Uluum wa al-Hikam 1/275).

Wajib Punya Ilmu

Jelas sudah dari uraian diatas, pentingnya makanan dan usaha yang halal, tentu saja hal ini menuntut setiap orang untuk sadar dan mengetahui dengan baik setiap mu’amalat yang dilakukannya dan mengetahui dengan jelas dan gamblang mana yang haram dan mana yang halal serta yang syubhat (tidak jelas).

Wajib bagi seorang yang akan berusaha dan mencari rizki untuk belajar halal dan haram apa yang akan menjadi usahanya. Oleh karena itu Khalifah Umar bin Khaththab berkata, ”Janganlah berdagang di pasar kami kecuali orang faqih, [mengerti tentang jual beli], jika tidak maka dia makan riba.” (Dinukildari buku Minal Mu’amalaat fii al-Fiqhil Islami 19). Demikian juga Kholifah ‘Ali bin Abi Tholib pernah berkata, ”Siapa yang berdagang sebelum mengerti fiqih, maka ia akan tercebur ke dalam riba, kemudian tercebur lagi dan kemudian akan tercebur lagi.” artinya terjerumus ke dalamnya dan kebingungan (Dinukil dari buku Minal Mu’amalaat fii al-Fiqhil Islami 19). Itu pernyataan di zaman mereka yang dipenuhi ilmu, petunjuk dan takwa. Lalu bagaimana dengan zaman kita sekarang ini yang dipenuhi kebodohan, kesesatan dan kemaksiatan?!

Bagaimana Langkah Kita

Tidak ada pilihan lain bagi kita, kecuali kembali mempelajari aturan dan ajaran Islam tentang usaha-usaha yang diperbolehkan dan dilarang dan jenis makanan yang halal dan haram. Tentunya dengan merujuk kepada Al Quran dan Sunnah dan pemahaman para sahabat dan ulama yang mengikuti jalan mereka dengan baik. Selamat belajar!!!!

***

Diambil dari kumpulan makalah Ust. Kholid Syamhudi, Lc. (jazaahullah khairan)

Komentar bertahan »

musik oh musik

HUKUM MUSIK

oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah

 

Sesungguhnya mendengarkan lagu-lagu itu adalah haram dan suatu kemungkaran, dan juga termasuk salah satu penyebab penyakit hati. Kekerasan hati dan berpalingnya ia dari dzikir kepada Allah dan shalat.

Sebagian ulama menafsirkan firman Allah SWT.

“Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna).” (Qs. Lukman: 6)

Bahwa yang dimaksud dengan “perkataan yang tidak berguna” dalam ayat ini adalah lagu-lagu. Abdullah bin Mas’ud r.a. bersumpah bahwa yang dimaksud dengan “perkataan yang tidak berguna” adalah lagu-lagu. Dan bila lagi-lagu ini disertai dengan alat-alat musik seperti biola, gitar, gendang dan lain sebagainya, maka keharamannya semakin tegas. Sebagian ulama menyebutkan bahwa lagu-lagu yang disertai dengan alat-alat musik hukumnya haram berdasarkan ijma’ para ulama. Jadi kita harus berhati-hati dalam perbuatan ini.

Dalam hadits shahih Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:

“Akan ada dari ummatku nanti suatu kaum yang menghalalkan perzinahan, sutra, khamar dan alat musik.”

Saya wasiatkan kepadamu dan kepada yang lain untuk mendengarkan siaran Al-Qu’ran Al-Karim, ceramah-ceramah dan suara religius (keagamaan) lainnya. Karena banyak manfaat dan menyibukkan diri dari mendengarkan lagi dan musik.

Adapun yang disyariatkan dalam resepsi pernikahan adalah memukul dup (rebana) yang disertai dengan lagu biasa yang tidak mengajak kepada sesuatu yang diharamkan dan tidak pula pujian terhadap sesuatu yang haram, yang dirayakan pada suatu malam khusus untuk wanita, dengan tujuan mengumumkan pernikahan itu dan untuk membedakannya dengan pernikahan yang syar’i sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits shahih tentang itu dari Rasulullah.

Adapun thubl (gendang) tidak boleh dipukul pada saat pesta perkawinan, cukup dup saja. Dan tidak boleh menggunakan pembesar suara dalam mengumumkan suatu pernikahan, dan juga tidak boleh melantunkan lagu-lagu yang dianggap biasa namun mengandung fitnah besar, akibat yang jelek dan ganguan kepada orang-orang muslim. Dan juga tidak boleh terlalu lama. Tetapi cukup bahwa pernikahan itu telah diketahui oleh umum. Karena dengan memperpanjang waktu pesta itu hingga larut malam, akan memperlambat seseorang shalat shubuh atau ketiduran lalu tidak menunaikannya tepat pada waktunya, dan ini termasuk perbuatan orang-orang munafiq.

Berikut ini adalah dalil-dalil yang menunjukkan haramnya lagu yang dinukil dari perkataan dan pendapat salafus-shalih (orang-orang shalih dulu) semoga Allah meridhai mereka.

  • Abu Bakar Ash-shiddiq semoga Allah meridhainya berkata: “lagu dan musik adalah seruling setan”.

  • Imam Malik bin Anas semoga Allah meridhainya berkata: “lagu-lagu itu hanya dilakukan oleh orang-orang fasik diantara kita”.

  • Orang-orang syafi’iyyah (pengikut mazhab syafi’i) mempersamakan lagu dengan kerusakan dan kebatilan.

  • Imam Ahmad semoga Allah meramatinya berkata: “lagu itu menimbulkan kemunafikan dalam hati, jadi saya tidak tertarik”

  • Sahabat-sahabat Imam Abu Hanifah semoga Allah merahmati mereka berkata: “menyimak lagu adalah suatu kefasikan.”

  • Umar bin Abdul Aziz semoga Allah merahmatinya berkata: “lagu itu awalnya dari setan dan akhirnya dapat murka Allah”.

  • Imam Qurthubi semoga Allah merahmatinya berkata: “lagu itu dilarang berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah”.

  • Imam Abu Sholah semoga Allah merahmatinya berkata: “lagu yang disertai alat (musik) diharamkan berdasarkan ‘ijma (kesepakatan ulama).”

Komentar bertahan »