Arsip untuk fiqh

Pandangan Islam dalam hubungan laki laki dan perempuan

Islam adalah agama yang sempurna, di dalamnya diatur seluk-beluk kehidupan manusia, bagaimana pergaulan antara lawan jenis. Di antara adab bergaul antara lawan jenis sebagaimana yang telah diajarkan oleh agama kita adalah:

1. Menundukkan pandangan terhadap lawan jenis

Allah berfirman yang artinya,

“Katakanlah kepada laki-laki beriman: Hendahlah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. an-Nur: 30). Allah juga berfirman yang artinya,”Dan katakalah kepada wanita beriman: Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. an-Nur: 31)

2. Tidak berdua-duaan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan (kholwat) dengan wanita kecuali bersama mahromnya.” (HR. Bukhari & Muslim)

3. Tidak menyentuh lawan jenis

Di dalam sebuah hadits, Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

“Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun saat membaiat (janji setia kepada pemimpin).” (HR. Bukhari).

Hal ini karena menyentuh lawan jenis yang bukan mahromnya merupakan salah satu perkara yang diharamkan di dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, (itu) masih lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani dengan sanad hasan)

Jika memandang saja terlarang, tentu bersentuhan lebih terlarang karena godaannya tentu jauh lebih besar.

sumber muslim.or.id

Komentar (3) »

Bolehkan mencabut Uban ???

Pertanyaan.
Apa hukumnya mencabut uban dan hukum mengubah warnanya
(menyemirnya)? Apa pula dalilnya ?
Sebab banyak juga temen-temen saya yang saya anggap pengetahuan agamanya bagus, tetapi rambutnya pada di cat.

Jawaban.
Mencabut uban hukumnya makruh (dibenci). Demikian pula mengubah
warnanya (menyemir) dengan warna hitam hukumnya makruh.

Adapun dalil larangan mencabut uban adalah sebuah hadits dari Amru
bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwa Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Janganlah kalian mencabut uban karena uban itu cahaya
seorang muslim. Tidaklah seorang muslim tumbuh ubannya karena
(memikirkan) Islam malainkan Allah tulis untuknya (dengan sebab uban
tersebut) satu kebaikan, mengangkatnya (dengan sebab uban tersebut)
satu derajat, dan menghapus darinya (dengan sebab uban tersebut)
satu kesalahan” [Ahmad II/179, 210 -dan ini lafalnya, Abu Dawud No.
4202]

Begitu pula hadits dari Ka’ab bin Murrah Radhiyallahu ‘anhu bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa yang tumbuh ubannya karena (memikirkan)
Islan, maka pada hari kiamat nanti dia akan mendapatkan
cahaya”[Tirmidzi No. 1634 -dan ini lafalnya-, dan Nasa'i 3144 dengan
tambahan lafal 'fii sabilillah']

Adapun dalil kemakruhan mengubah warna uban dengan warna hitam
adalah berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdullah
Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Pada hari ditaklukannya kota
Mekkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu)
dibawa menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang
rambut kepalanya putih seperti kapas, maka Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Bawalah dia ke salah seorang isterinya agar mengubah
warna rambutnya dengan sesuatu (bahan pewarna) dan jauhilah warna
hitam”[Hadits Riwayat Jama'ah kecuali Bukhari dan Tirmidzi] [1]

Abu Dawud No. 4212 dan Nasa’i No. 5075 telah meriwayatkan sebuah
hadits dan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulllah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Artinya : Pada akhir zaman nanti akan ada suatu kaum yang menyemir
dengan warna hitam seperti arang. Mereka ini tidak akan mencium bau
harumnya surga”.

Adapun mengubah (menyemir) rambbut dengan inai dan katam [2] maka
hukumnya sunnah, dan tidak (memyemir) dengan tumbuhan waros dan
za’faron [3]. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Dzar
Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya sebaik-baik bahan untuk mengubah (menyemir)
uban ini adalah inai dan katam” [Ahmad V/147, 150, 154, 156, 169.
Tirmidzi No. 1752. Abu Dawud No. 4205, Nasa'i No. 5062. Ibnu Majah
No. 3622]

Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ‘Pernah ada
seorang laki-laki melewati Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
sedang rambut ubannya disemir dengan inai, maka Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Betapa bagusnya ini”.

Ibnu Abbas berkata, kemudian laki-laki lain lewat sedang rambut
ubannya disemir dengan inai dan katam, maka Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Ini lebih baik dari yang tadi”.

Kemudian laki-laki lain lewat sedang rambut ubannya disemir dengan
warna kuning, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Ini adalah yang terbaik dari semuanya” [Abu Dawud No.
 4211, diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah No. 3627]

[Disalin dari kitab Al-As'ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah
bi Al-Adillah Asy-Syar'iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah
Fatawa 06/I/rabi'ul Awwal 1424H -2003M]
_________
Foote Note
[1] Lihat shahih Muslim No. 2102, Sunan Abu Dawud No. 4206, Sunan An-
Nasa’i No. 5076 dan 5242, Sunan Ibnu Majah 3642 dan Musnad Ahmad
III/316
[2] Sejenis tumbuhan yang menghasilkan waran kemerah-merahan atau
kekuning-kuningan, semacam pacar.
[3] Sejenis tumbuhan yang menghasilkan waran kemerahan atau
kekuningan.
Sumber :http://www.almanhaj.or.id

Komentar bertahan »

Berkata yang baik atau diam

ari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah bersabda : “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka hendaklah ia berkata baik atau diam, barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka hendaklah ia memuliakan tetangga dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka hendaklah ia memuliakan tamunya”. [Bukhari no. 6018, Muslim no. 47]“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat”, maksudnya adalah barang siapa beriman dengan keimanan yang sempurna, yang (keimanannya itu) menyelamatkannya dari adzab Allah dan membawanya mendapatkan ridha Allah, “maka hendaklah ia berkata baik atau diam” karena orang yang beriman kepada Allah dengan sebenar-benarnya tentu dia takut kepada ancaman-Nya, mengharapkan pahala-Nya, bersungguh-sungguh melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan-Nya. Yang terpenting dari semuanya itu ialah mengendalikan gerak-gerik seluruh anggota badannya karena kelak dia akan dimintai tanggung jawab atas perbuatan semua anggota badannya. “Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati semuanya kelak pasti akan dimintai tanggung jawabnya”. (QS. Al Isra’ : 36). “Apapun kata yang terucap pasti disaksikan oleh Raqib dan ‘Atid”. (QS. Qaff : 18)Bahaya lisan itu sangat banyak. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga bersabda:
“Bukankah manusia terjerumus ke dalam neraka karena tidak dapat mengendalikan lidahnya”.
“Tiap ucapan anak Adam menjadi tanggung jawabnya, kecuali menyebut nama Allah, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah kemungkaran”.Barang siapa memahami hal ini dan beriman kepada-Nya dengan keimanan yang sungguh-sungguh, maka Allah akan memelihara lidahnya sehingga dia tidak akan berkata kecuali perkataan yang baik atau diam.Selanjutnya ia berkata : Adapun sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam “maka hendaklah ia berkata baik atau diam” , menunjukkan bahwa perkatan yang baik itu lebih utama daripada diam, dan diam itu lebih utama daripada berkata buruk. Demikian itu karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dalam sabdanya menggunakan kata-kata “hendaklah untuk berkata benar” didahulukan dari perkataan “diam”. Berkata baik dalam Hadits ini mencakup menyampaikan ajaran Allah dan rasul-Nya dan memberikan pengajaran kepada kaum muslim, amar ma’ruf dan nahi mungkar berdasarkan ilmu, mendamaikan orang yang berselisih, berkata yang baik kepada orang lain. Dan yang terbaik dari semuanya itu adalah menyampaikan perkataan yang benar di hadapan orang yang ditakuti kekejamannya atau diharapkan pemberiannya. Sumber : arbaiin.wordpress.com/

Komentar (1) »