Pertanyaan.
Apa hukumnya mencabut uban dan hukum mengubah warnanya
(menyemirnya)? Apa pula dalilnya ?
Sebab banyak juga temen-temen saya yang saya anggap pengetahuan agamanya bagus, tetapi rambutnya pada di cat.
Jawaban.
Mencabut uban hukumnya makruh (dibenci). Demikian pula mengubah
warnanya (menyemir) dengan warna hitam hukumnya makruh.
Adapun dalil larangan mencabut uban adalah sebuah hadits dari Amru
bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwa Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Janganlah kalian mencabut uban karena uban itu cahaya
seorang muslim. Tidaklah seorang muslim tumbuh ubannya karena
(memikirkan) Islam malainkan Allah tulis untuknya (dengan sebab uban
tersebut) satu kebaikan, mengangkatnya (dengan sebab uban tersebut)
satu derajat, dan menghapus darinya (dengan sebab uban tersebut)
satu kesalahan” [Ahmad II/179, 210 -dan ini lafalnya, Abu Dawud No.
4202]
Begitu pula hadits dari Ka’ab bin Murrah Radhiyallahu ‘anhu bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Barangsiapa yang tumbuh ubannya karena (memikirkan)
Islan, maka pada hari kiamat nanti dia akan mendapatkan
cahaya”[Tirmidzi No. 1634 -dan ini lafalnya-, dan Nasa'i 3144 dengan
tambahan lafal 'fii sabilillah']
Adapun dalil kemakruhan mengubah warna uban dengan warna hitam
adalah berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdullah
Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Pada hari ditaklukannya kota
Mekkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu)
dibawa menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang
rambut kepalanya putih seperti kapas, maka Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Bawalah dia ke salah seorang isterinya agar mengubah
warna rambutnya dengan sesuatu (bahan pewarna) dan jauhilah warna
hitam”[Hadits Riwayat Jama'ah kecuali Bukhari dan Tirmidzi] [1]
Abu Dawud No. 4212 dan Nasa’i No. 5075 telah meriwayatkan sebuah
hadits dan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulllah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.
“Artinya : Pada akhir zaman nanti akan ada suatu kaum yang menyemir
dengan warna hitam seperti arang. Mereka ini tidak akan mencium bau
harumnya surga”.
Adapun mengubah (menyemir) rambbut dengan inai dan katam [2] maka
hukumnya sunnah, dan tidak (memyemir) dengan tumbuhan waros dan
za’faron [3]. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Dzar
Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya sebaik-baik bahan untuk mengubah (menyemir)
uban ini adalah inai dan katam” [Ahmad V/147, 150, 154, 156, 169.
Tirmidzi No. 1752. Abu Dawud No. 4205, Nasa'i No. 5062. Ibnu Majah
No. 3622]
Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ‘Pernah ada
seorang laki-laki melewati Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
sedang rambut ubannya disemir dengan inai, maka Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Betapa bagusnya ini”.
Ibnu Abbas berkata, kemudian laki-laki lain lewat sedang rambut
ubannya disemir dengan inai dan katam, maka Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Ini lebih baik dari yang tadi”.
Kemudian laki-laki lain lewat sedang rambut ubannya disemir dengan
warna kuning, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Ini adalah yang terbaik dari semuanya” [Abu Dawud No.
4211, diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah No. 3627]
[Disalin dari kitab Al-As'ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah
bi Al-Adillah Asy-Syar'iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah
Fatawa 06/I/rabi'ul Awwal 1424H -2003M]
_________
Foote Note
[1] Lihat shahih Muslim No. 2102, Sunan Abu Dawud No. 4206, Sunan An-
Nasa’i No. 5076 dan 5242, Sunan Ibnu Majah 3642 dan Musnad Ahmad
III/316
[2] Sejenis tumbuhan yang menghasilkan waran kemerah-merahan atau
kekuning-kuningan, semacam pacar.
[3] Sejenis tumbuhan yang menghasilkan waran kemerahan atau
kekuningan.
Sumber :http://www.almanhaj.or.id